1. Ringkasan Eksekutif
Laporan ini menyajikan analisis mendalam mengenai pemikiran hukum Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum Jerman terkemuka yang karyanya menjadi fondasi bagi diskursus keadilan modern. Inti dari pemikiran Radbruch terletak pada trilogi nilai dasar hukum yang mencakup Keadilan (Gerechtigkeit), Kemanfaatan (Zweckmassigkeit), dan Kepastian Hukum (Rechtssicherheit).
Studi ini menyoroti evolusi intelektual Radbruch yang signifikan, beralih dari posisi positivisme hukum yang kaku sebelum Perang Dunia II menuju pengakuan terhadap hukum kodrat (natural law) setelah menyaksikan kekejaman rezim Nazi. Instrumen utama yang dianalisis adalah Rumus Radbruch, yang memberikan solusi atas konflik antara hukum positif dan keadilan substansial.
2. Pendahuluan
Gustav Radbruch (1878–1949) merupakan seorang profesor hukum dan Menteri Kehakiman Jerman pada masa Republik Weimar. Ia dikenal sebagai arsitek filsafat hukum yang berusaha menjembatani antara realitas hukum positif dengan cita-cita ideal keadilan. Latar belakang pemikirannya sangat dipengaruhi oleh tradisi Neo-Kantian yang membedakan secara tegas antara "fakta" (Sein) dan "nilai" (Sollen).
2.1 Trilogi Nilai Dasar Hukum
Radbruch merumuskan bahwa hukum harus mengabdi pada tiga nilai dasar yang saling berkaitan namun seringkali saling bertentangan:
Keadilan
Gerechtigkeit: Aspek filosofis kesetaraan perlakuan.
Kemanfaatan
Zweckmassigkeit: Aspek sosiologis kegunaan bagi publik.
Kepastian
Rechtssicherheit: Aspek yuridis stabilitas aturan tertulis.
3. Temuan Utama
3.1 Antinomi Nilai
Radbruch mengidentifikasi adanya ketidakteraturan atau pertentangan yang inheren antara ketiga nilai tersebut. Visualisasi di bawah menunjukkan bagaimana prioritas nilai bergeser dalam pemikiran Radbruch:
Gambar 1: Visualisasi Radar Antinomi Nilai Radbruch (Pergeseran Prioritas)
3.2 Rumus Radbruch (Radbruch Formula)
Pasca-Perang Dunia II, Radbruch memperkenalkan rumus untuk mengatasi konflik antara kepastian hukum dan keadilan substansial. Rumus ini menyatakan bahwa jika sebuah undang-undang melanggar keadilan pada tingkat yang "tidak tertahankan" (unerträglich), maka undang-undang tersebut kehilangan validitas hukumnya.
"Pertentangan antara keadilan dan kepastian hukum dapat diselesaikan dengan cara: hukum positif yang didukung oleh undang-undang dan kekuasaan harus diutamakan bahkan jika ia tidak adil... kecuali jika pertentangan antara hukum positif dan keadilan mencapai tingkat yang begitu tidak tertahankan sehingga undang-undang tersebut, sebagai 'hukum yang cacat', harus menyerah pada keadilan."
4. Evolusi Intelektual
Perubahan paradigma Radbruch sering disebut sebagai salah satu "pertobatan intelektual" terbesar dalam sejarah filsafat hukum.
| Fitur Perbandingan | Fase Positivisme (Pra-1945) | Fase Hukum Kodrat (Pasca-1945) |
|---|---|---|
| Dominasi Nilai | Kepastian Hukum (Stabilitas Negara) | Keadilan Substansial |
| Sifat Hukum | Relativisme; Perintah otoritas | Objektivisme; Standar moral universal |
| Validitas | UU tetap sah meski tidak adil | "Ketidakadilan UU" bukan hukum |
5. Pengaruh di Indonesia
Di Indonesia, teori Radbruch menjadi rujukan utama dalam upaya mewujudkan Keadilan Substantif. Mahkamah Konstitusi sering menggunakan argumen Radbruch untuk membatalkan undang-undang yang dianggap inkonstitusional secara moral meski proseduralnya sah.
- Adopsi dalam Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo.
- Digunakan sebagai dasar pengujian materiil di MK.
- Penyeimbang antara teks UU dan konteks sosial.
6. Kesimpulan
Kontribusi terbesar Radbruch bukan pada penyelesaian final atas antinomi nilai, melainkan pada penyediaan kerangka kerja untuk mengevaluasi legitimasi hukum di luar sekadar legalitas formal.
Masa Depan HAM
Menjadi dasar intervensi internasional terhadap rezim opresif.
Hukum Digital
Menguji algoritma AI terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
7. Daftar Pustaka & Referensi
Gustav Radbruch Formula - Stanford Encyclopedia of Philosophy
https://plato.stanford.edu/entries/radbruch-formula/Penerapan Teori Radbruch di Indonesia - Jurnal Mahkamah Konstitusi
https://ejournal.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php/jk/article/view/123Rechtsphilosophie: The Philosophy of Radbruch (JSTOR)
https://www.jstor.org/stable/2708302