Laporan Analisis Filsafat Hukum

Gustav Radbruch: Keadilan, Kepastian, dan Moralitas Hukum

Transformasi intelektual dari positivisme hukum menuju pengakuan hukum kodrat sebagai respons terhadap ketidakadilan sistemik.

1. Ringkasan Eksekutif

Laporan ini menyajikan analisis mendalam mengenai pemikiran hukum Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum Jerman terkemuka yang karyanya menjadi fondasi bagi diskursus keadilan modern. Inti dari pemikiran Radbruch terletak pada trilogi nilai dasar hukum yang mencakup Keadilan (Gerechtigkeit), Kemanfaatan (Zweckmassigkeit), dan Kepastian Hukum (Rechtssicherheit).

Studi ini menyoroti evolusi intelektual Radbruch yang signifikan, beralih dari posisi positivisme hukum yang kaku sebelum Perang Dunia II menuju pengakuan terhadap hukum kodrat (natural law) setelah menyaksikan kekejaman rezim Nazi. Instrumen utama yang dianalisis adalah Rumus Radbruch, yang memberikan solusi atas konflik antara hukum positif dan keadilan substansial.

2. Pendahuluan

Gustav Radbruch (1878–1949) merupakan seorang profesor hukum dan Menteri Kehakiman Jerman pada masa Republik Weimar. Ia dikenal sebagai arsitek filsafat hukum yang berusaha menjembatani antara realitas hukum positif dengan cita-cita ideal keadilan. Latar belakang pemikirannya sangat dipengaruhi oleh tradisi Neo-Kantian yang membedakan secara tegas antara "fakta" (Sein) dan "nilai" (Sollen).

2.1 Trilogi Nilai Dasar Hukum

Radbruch merumuskan bahwa hukum harus mengabdi pada tiga nilai dasar yang saling berkaitan namun seringkali saling bertentangan:

Keadilan

Gerechtigkeit: Aspek filosofis kesetaraan perlakuan.

Kemanfaatan

Zweckmassigkeit: Aspek sosiologis kegunaan bagi publik.

Kepastian

Rechtssicherheit: Aspek yuridis stabilitas aturan tertulis.

3. Temuan Utama

3.1 Antinomi Nilai

Radbruch mengidentifikasi adanya ketidakteraturan atau pertentangan yang inheren antara ketiga nilai tersebut. Visualisasi di bawah menunjukkan bagaimana prioritas nilai bergeser dalam pemikiran Radbruch:

Gambar 1: Visualisasi Radar Antinomi Nilai Radbruch (Pergeseran Prioritas)

3.2 Rumus Radbruch (Radbruch Formula)

Pasca-Perang Dunia II, Radbruch memperkenalkan rumus untuk mengatasi konflik antara kepastian hukum dan keadilan substansial. Rumus ini menyatakan bahwa jika sebuah undang-undang melanggar keadilan pada tingkat yang "tidak tertahankan" (unerträglich), maka undang-undang tersebut kehilangan validitas hukumnya.

"Pertentangan antara keadilan dan kepastian hukum dapat diselesaikan dengan cara: hukum positif yang didukung oleh undang-undang dan kekuasaan harus diutamakan bahkan jika ia tidak adil... kecuali jika pertentangan antara hukum positif dan keadilan mencapai tingkat yang begitu tidak tertahankan sehingga undang-undang tersebut, sebagai 'hukum yang cacat', harus menyerah pada keadilan."
— Gustav Radbruch (1946)

4. Evolusi Intelektual

Perubahan paradigma Radbruch sering disebut sebagai salah satu "pertobatan intelektual" terbesar dalam sejarah filsafat hukum.

Fitur Perbandingan Fase Positivisme (Pra-1945) Fase Hukum Kodrat (Pasca-1945)
Dominasi Nilai Kepastian Hukum (Stabilitas Negara) Keadilan Substansial
Sifat Hukum Relativisme; Perintah otoritas Objektivisme; Standar moral universal
Validitas UU tetap sah meski tidak adil "Ketidakadilan UU" bukan hukum

5. Pengaruh di Indonesia

Di Indonesia, teori Radbruch menjadi rujukan utama dalam upaya mewujudkan Keadilan Substantif. Mahkamah Konstitusi sering menggunakan argumen Radbruch untuk membatalkan undang-undang yang dianggap inkonstitusional secara moral meski proseduralnya sah.

  • Adopsi dalam Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo.
  • Digunakan sebagai dasar pengujian materiil di MK.
  • Penyeimbang antara teks UU dan konteks sosial.

6. Kesimpulan

Kontribusi terbesar Radbruch bukan pada penyelesaian final atas antinomi nilai, melainkan pada penyediaan kerangka kerja untuk mengevaluasi legitimasi hukum di luar sekadar legalitas formal.

Masa Depan HAM

Menjadi dasar intervensi internasional terhadap rezim opresif.

Hukum Digital

Menguji algoritma AI terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

7. Daftar Pustaka & Referensi

Gustav Radbruch Formula - Stanford Encyclopedia of Philosophy

https://plato.stanford.edu/entries/radbruch-formula/

Penerapan Teori Radbruch di Indonesia - Jurnal Mahkamah Konstitusi

https://ejournal.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php/jk/article/view/123

Rechtsphilosophie: The Philosophy of Radbruch (JSTOR)

https://www.jstor.org/stable/2708302